Sistem Kepemimpinan & Pengawasan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Struktur kepemimpinan terdiri dari Dewan Pengawas yang mewakili unsur pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat, serta Direksi yang menjalankan fungsi manajerial harian operasional jaminan kesehatan di seluruh Indonesia.
DEWAN PENGAWAS
Pengawasan Kinerja, Keuangan, & Kebijakan Strategis Organisasi
DIREKTUR UTAMA
Pengarah Eksekutif & Penanggung Jawab Operasional Nasional
Direktorat Kepesertaan
Mengelola pendataan peserta, integrasi DTKS Kemensos, dan pendaftaran PBI APBD/APBN.
Direktorat Jaminan Pelayanan Kesehatan
Mengatur kerja sama fasilitas kesehatan (FKTP & FKRTL) serta kendali mutu dan biaya.
Direktorat Keuangan & Investasi
Mengelola dana jaminan sosial kesehatan secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Direktorat Teknologi Informasi
Mengembangkan infrastruktur digital, portal informasi, dan integrasi data faskes nasional.
Direktorat Perencanaan & Pengembangan
Merumuskan strategi jangka panjang, kajian aktuaris, dan evaluasi program Universal Health Coverage (UHC).
Direktorat SDM & Umum
Mengelola tata kelola sumber daya manusia, hukum, serta jaringan kantor cabang di 38 provinsi.
Koordinasi Operasional Tingkat Daerah
Untuk memastikan pelayanan PBI APBD menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pedesaan, BPJS Kesehatan berkoordinasi secara terstruktur melalui:
- Kedeputian Wilayah: Mengawasi beberapa Kantor Cabang di tingkat provinsi untuk memastikan pencapaian target UHC daerah.
- Kantor Cabang Kabupaten/Kota: Berhubungan langsung dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setempat.
- Petugas PANDAWA & Mobil Pemkab: Memberikan pelayanan tatap muka dan digital langsung di kantong-kantong pemukiman masyarakat.