Landasan Hukum Jaminan Kesehatan PBI
Penyelenggaraan sistem informasi dan rujukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD mengacu pada regulasi nasional berikut:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial, di mana iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayarkan oleh Pemerintah (Pasal 14 & Pasal 17 Ayat 1).
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Mengamanatkan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan secara nasional bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk peserta PBI (Pasal 6 & Pasal 14).
-
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Mengatur kepesertaan PBI JKN, integrasi PBI APBD ke BPJS Kesehatan, serta hak peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif di fasilitas kesehatan mitra (Pasal 6 & Pasal 8).
-
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Mengatur kriteria serta prosedur verifikasi dan validasi berkala untuk data fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai acuan penetapan peserta PBI JKN.
Landasan Pelaksanaan PBI APBD di Daerah
Selain undang-undang tingkat nasional, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau integrasi PBI APBD juga didasarkan pada keputusan pemerintah daerah masing-masing:
- Peraturan Daerah (Perda): Landasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahunan untuk perlindungan kesehatan warga kurang mampu di provinsi atau kabupaten/kota.
- Peraturan Gubernur / Bupati / Wali Kota (Pergub / Perbua / Perwali): Petunjuk teknis mengenai pendaftaran, kriteria verifikasi lapangan, serta mekanisme pendaftaran cepat (UHC) di fasilitas kesehatan.
- Perjanjian Kerja Sama (PKS): Kesepakatan tertulis antara Pemerintah Daerah setempat dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan dalam cakupan kepesertaan dan pembiayaan iuran bulanan.