Mengenal Portal Jaringan Informasi BPJS Pusat
Portal Pusat Informasi BPJS Kesehatan PBI APBD didirikan sebagai sarana edukasi, jembatan komunikasi, dan jaringan direktori resmi yang menghubungkan publik dengan sistem jaminan kesehatan nasional di 38 provinsi di Indonesia.
Fokus utama kami adalah memberikan transparansi penuh terkait skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai melalui APBD dan APBN, sehingga masyarakat dari berbagai kalangan dapat dengan mudah memahami hak, prosedur, kriteria kepesertaan, serta cara memanfaatkan layanan jaminan kesehatan tanpa terkendala alur birokrasi yang rumit.
Visi & Misi
๐ฏ Visi Utama
Tewujudnya akses informasi jaminan kesehatan yang inklusif, cepat, transparan, dan terintegrasi secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia menuju Universal Health Coverage (UHC).
๐ Misi Strategis
- Menyediakan panduan terpadu prosedur PBI APBD untuk 38 provinsi.
- Mempermudah navigasi masyarakat menuju faskes rujukan dan portal resmi daerah.
- Mendukung percepatan digitalisasi informasi layanan kesehatan nasional.
Landasan Hukum Jaminan Kesehatan PBI
Penyelenggaraan sistem informasi dan rujukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD mengacu pada regulasi nasional berikut:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial, di mana iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayarkan oleh Pemerintah (Pasal 14 & Pasal 17 Ayat 1).
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Mengamanatkan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan secara nasional bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk peserta PBI (Pasal 6 & Pasal 14).
-
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Mengatur kepesertaan PBI JKN, integrasi PBI APBD ke BPJS Kesehatan, serta hak peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif di fasilitas kesehatan mitra (Pasal 6 & Pasal 8).
-
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Mengatur kriteria serta prosedur verifikasi dan validasi berkala untuk data fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai acuan penetapan peserta PBI JKN.