Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD merupakan skema jaminan kesehatan nasional yang iurannya fully ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Program ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan masyarakat berpenghasilan rendah, tetap memiliki akses penuh terhadap pelayanan kesehatan yang layak tanpa terkendala beban finansial. Melalui integrasi data daerah dan pusat, peserta PBI APBD berhak menerima perlindungan kesehatan komprehensif mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga rujukan tingkat lanjut.

Proses pendaftaran dan penetapan peserta BPJS PBI APBD terikat erat dengan pengusulan data kemiskinan daerah yang terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) KEMENSOS. Pemerintah daerah secara berkala melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan kepesertaan, prosesnya umumnya dimulai dari pendaftaran di tingkat Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi kelayakannya berdasarkan kriteria ekonomi dan administrasi kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga).

Keberadaan portal jaringan informasi di 38 provinsi ini memegang peranan krusial dalam menjembatani akses transparansi informasi antara pemerintah dan publik. Melalui digitalisasi layanan dan direktori informasi daerah, masyarakat dapat dengan mudah mempelajari persyaratan, mengecek status kepesertaan aktif, serta menemukan faskes rujukan terdekat di wilayahnya masing-masing. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yang merata dan berkeadilan di seluruh pelosok Indonesia.