Apa Itu BPJS PBI APBD & APBN?
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iuran bulanan BPJS Kesehatannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. PBI terbagi menjadi dua sumber pendanaan utama:
- PBI APBN (Pemerintah Pusat): Dibiayai langsung melalui APBN dan dikelola berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
- PBI APBD (Pemerintah Daerah): Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing provinsi/kabupaten/kota untuk mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayah setempat.
Syarat Pengajuan PBI APBD Daerah
Untuk dapat terdaftar sebagai peserta PBI APBD, masyarakat wajib memenuhi kriteria dan melengkapi dokumen pendukung berikut:
KTP & KK Aktif
Fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang status NIK-nya telah terverifikasi padat karya di Disdukcapil setempat.
Surat Keterangan SKTM
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kantor Kelurahan atau Desa setempat sesuai domisili pemohon.
Terdaftar / Usulan DTKS
Terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos atau mendapatkan usulan resmi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
Langkah Pendaftaran PBI APBD Step-by-Step
Berikut adalah tata cara dan alur pendaftaran PBI APBD yang berlaku secara nasional:
Pengajuan di RT/RW & Desa
Mendatangi RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar pembuatan SKTM ke Kantor Kelurahan/Desa.
Verifikasi Dinas Sosial
Membawa berkas SKTM, KTP, dan KK ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilakukan validasi dan usulan ke sistem SIKS-NG.
Penerbitan KIS PBI
Setelah disetujui Pemda dan BPJS Kesehatan, kepesertaan aktif dan kartu KIS Digital dapat diakses via Mobile JKN.
๐ก PANDUAN PENTING CEK STATUS KEPESERTAAN:
Anda dapat mengecek status keaktifan kepesertaan BPJS PBI kapan saja melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA (+62 811-8750-400), atau mengunjungi portal khusus provinsi lokasi tempat tinggal Anda.