PENGUMUMAN RESMI
๐Ÿ’ก Pemutakhiran Data DTKS dilakukan secara berkala melalui Dinsos & Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
๐Ÿ“ข Pastikan NIK KTP dan KK sudah sinkron dengan Dukcapil sebelum mengajukan pemutakhiran DTKS.
๐Ÿ“ฒ Status BPJS PBI dinonaktifkan? Lakukan sanggah usul melalui Musdes/Muskel di kelurahan setempat.
๐Ÿ’ก Pemutakhiran Data DTKS dilakukan secara berkala melalui Dinsos & Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data utama yang dipergunakan oleh Kementerian Sosial RI dan Bappenas dalam menyalurkan bantuan sosial pemerintah, termasuk program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Agar kepesertaan BPJS Gratis (PBI APBN maupun PBI APBD) tetap aktif, pemutakhiran data secara berkala sangat mutlak diperlukan.

๐Ÿ’ก Mengapa Status BPJS PBI Anda Tiba-Tiba Non-Aktif?

Sesuai Permensos No. 3 Tahun 2021, evaluasi penetapan DTKS dilakukan setiap bulan. Jika data NIK/KK Anda tidak padan dengan Dukcapil, atau dianggap sudah mampu berdasarkan kriteria ekonomi daerah, maka status PBI dapat dinonaktifkan secara otomatis.

Syarat Utama Pemutakhiran Data DTKS

Sebelum mendatangi kantor dinas terkait atau melakukan permohonan pemutakhiran secara mandiri, pastikan berkas administrasi berikut telah valid dan padan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) yang sudah terdaftar secara online di database Dukcapil Pusat.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru (versi barcode) dengan NIK anggota keluarga yang sesuai.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan setempat.
  • Foto kondisi rumah bagian depan, ruang tamu, dan dapur (diperlukan untuk verifikasi kelayakan ekonomi).

Langkah-Langkah Mengajukan Pemutakhiran DTKS

Prosedur pemutakhiran data atau pengajuan kembali (*re-aktivasi*) kepesertaan PBI dapat dilakukan melalui dua jalur utama:

1. Jalur Formal Melalui Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)

  1. Pendaftaran di Kantor Kelurahan/Desa: Datangi petugas SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di kantor kelurahan membawa dokumen pendukung.
  2. Proses Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Kepala Desa/Lurah bersama tokoh masyarakat menetapkan daftar usulan masyarakat miskin/rentan miskin yang layak masuk DTKS.
  3. Verifikasi & Validasi Lapangan: Petugas pendamping sosial/Dinsos melakukan survei verifikasi ke rumah calon penerima bantuan.
  4. Pengesahan Dinas Sosial & Bupati/Walikota: Hasil verifikasi disahkan oleh Kepala Dinas Sosial dan diteruskan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG Pusat.

2. Jalur Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat juga dapat melakukan pengajuan mandiri atau mengusulkan keluarga/tetangga yang kurang mampu melalui fitur Fitur Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos:

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi Kemensos di Google Playstore.
  • Buat akun baru dengan mengunggah foto KTP dan selfie memegang KTP.
  • Setelah verifikasi akun disetujui, masuk ke menu "Daftar Usulan".
  • Klik "Tambah Usulan", isi data KTP/KK serta unggah foto kondisi rumah sesuai petunjuk.
  • Dinas Sosial setempat akan menerima notifikasi usulan untuk dilakukan verifikasi lapangan.

Cara Cek Keaktifan Kepesertaan PBI Setelah Pemutakhiran

Setelah proses pemutakhiran disetujui oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengecek status keaktifan kartu BPJS Kesehatan melalui saluran resmi berikut:

  • Aplikasi **Mobile JKN** di menu "Peserta".
  • Layanan WhatsApp CHIKA BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400.
  • Mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Kesehatan di wilayah Anda.
Didukung & Bermitra Dengan
Logo BPJS Kesehatan
Logo Kemenkes RI
Logo Kemensos RI
Logo Pemda